Tugas Pokok dan Fungsi

Dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kesehatan.

 

Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi :

1. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan kesehatan; 

2.pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan kesehatan;

3.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

4.pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan 

5.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kontak Kami

Senin - Jumat ( 08.00 - 16.00 )
Komplek Perkantoran, Jl. Insinyur H. Djuanda, Cipedes,Tasikmalaya
dinkes.kotatasikmalaya2019@gmail.com
(0265) 342437