Bagian Umum dan Kepegawaian
Senin, 02 Agustus 2010 02:10
Admin
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga, ketatausahaan dan perpustakaan, pengelolaan administrasi kepegawaian, serta pengembangan ketatalaksanaan.
- Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
- Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kearsipan di lingkungan dinas;
- Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dinas;
- Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan perpustakaan dinas;
- Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat dan pendokumentasian kegiatan dinas;
- Melaksanakan pengurusan rumah tangga dinas, ketertiban, kebersihan dan keindahan serta keamanan kantor;
- Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan di lingkungan dinas;
- Melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi dan pemeliharaan serta penghapusan perlengkapan dinas;
- Melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen perlengkapan dan kepegawaian;
- Melaksanakan penyiapan bahan rencana kebutuhan pegawai, formasi dan pengusulan penunjukan dalam jabatan di lingkungan dinas;
- Melaksanakan persiapan bahan kenaikan pangkat, DP3, DUK, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
- Melaksanakan persiapan rencana pegawai yang akan melaksanakan pensiun, peninjauan masa kerja serta pemberian penghargaan;
- Melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti pendidikan, ujian dinas dan ijin / tugas belajar;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan dinas;
- Melakukan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.