Bagian Umum dan Kepegawaian

Surel Cetak PDF
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga, ketatausahaan dan perpustakaan, pengelolaan administrasi kepegawaian, serta pengembangan ketatalaksanaan.
  2. Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
  • Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kearsipan di lingkungan dinas;
  • Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dinas;
  • Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan perpustakaan dinas;
  • Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat dan pendokumentasian kegiatan dinas;
  • Melaksanakan pengurusan rumah tangga dinas, ketertiban, kebersihan dan keindahan serta keamanan kantor;
  • Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan di  lingkungan dinas;
  • Melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi dan pemeliharaan serta penghapusan perlengkapan dinas;
  • Melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen perlengkapan dan kepegawaian;
  • Melaksanakan penyiapan bahan rencana kebutuhan pegawai, formasi dan pengusulan  penunjukan dalam jabatan di lingkungan dinas;
  • Melaksanakan persiapan bahan kenaikan pangkat, DP3, DUK, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  • Melaksanakan persiapan rencana pegawai yang akan melaksanakan pensiun, peninjauan masa kerja serta pemberian penghargaan;
  • Melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti pendidikan, ujian dinas dan ijin / tugas belajar;
  • Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan dinas;
  • Melakukan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  • Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan mencarikan alternatif pemecahannya;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Umum dan  Kepegawaian;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • Melaksanakan  tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.





Unit Layanan

Login

Anda berada di Profile Sekretariat Bagian Umum Dan Kepegawaian