Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Surel Cetak PDF
  1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas.
  2. Rincian tugas  Sub Bagian Perencanaan,  Evaluasi dan Pelaporan :
  • Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  • Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan pengoordinasian penyusunan program kerja dinas;
  • Menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis evaluasi dan pelaporan program kerja dinas;
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisa data statistik yang berhubungan dengan kesehatan beserta dengan penunjangnya;
  • Melaksanakan pengelolaan data base pengembangan sistem informasi kesehatan;
  • Melaksanakan penyajian informasi dan data statistik berhubungan dengan kesehatan beserta penunjangnya;
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan menganalisa data dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan pembuatan laporan program kerja dinas;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja dinas;
  • Menyajikan bahan evaluasi dan laporan program kerja dinas;
  • Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

Unit Layanan

Login

Anda berada di Profile Sekretariat Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan