Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Senin, 02 Agustus 2010 02:14
Admin
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas.
- Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan :
- Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengoordinasian penyusunan program kerja dinas;
- Menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis evaluasi dan pelaporan program kerja dinas;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisa data statistik yang berhubungan dengan kesehatan beserta dengan penunjangnya;
- Melaksanakan pengelolaan data base pengembangan sistem informasi kesehatan;
- Melaksanakan penyajian informasi dan data statistik berhubungan dengan kesehatan beserta penunjangnya;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan menganalisa data dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan pembuatan laporan program kerja dinas;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja dinas;
- Menyajikan bahan evaluasi dan laporan program kerja dinas;
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.