Bagian Keuangan
Senin, 02 Agustus 2010 02:13
Admin
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
- Rincian tugas Sub Bagian Keuangan :
- Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Keuangan;
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penyusunan rencana anggaran;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan pembukuan keuangan dinas;
- Melaksanakan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan dinas;
- Melaksanakan pengembangan sistem informasi manajemen keuangan;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan serta pemeliharaan data keuangan;
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Keuangan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.