Bagian Keuangan

Surel Cetak PDF
  1. Sub Bagian  Keuangan  mempunyai tugas  pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  2. Rincian tugas Sub Bagian Keuangan :
  • Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Keuangan;
  • Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan penyusunan rencana anggaran;
  • Melaksanakan penatausahaan keuangan;
  • Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan pembukuan keuangan dinas;
  • Melaksanakan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan dinas;
  • Melaksanakan pengembangan sistem informasi manajemen keuangan;
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan serta pemeliharaan data keuangan;
  • Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Keuangan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

Unit Layanan

Login

Anda berada di Profile Sekretariat Bagian Keuangan