Sekretariat
Senin, 12 Juli 2010 00:00
Admin
- Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan administrasi, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan ketatausahaan yang meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, umum serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
- Rincian tugas Sekretariat :
- menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Sekretariat;
- mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian, dan keuangan, serta pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan dinas;
- menyelenggarakan penyiapan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya;
- menyelenggarakan pengelolaan perpustakaan;
- menyelenggarakan pengoordinasian penyusunan rencana program kerja dinas;
- menyelenggarakan pengelolaan data statistik kesehatan;
- menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi manajemen meliputi kepegawaian, perlengkapan dan keuangan;
- menyelenggarakan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dinas;
- menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sekretariat dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.