Kepala Dinas
Senin, 12 Juli 2010 00:00
Admin

- Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja dinas.
- Rincian tugas Kepala Dinas :
- Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Dinas;
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Merumuskan dan menetapkan visi dan misi serta rencana strategik dan program kerja dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah;
- Menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional di bidang kesehatan;
- Menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Dinas;
- Menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan satuan organisasi dinas;
- Melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah atau unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dinas;
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Kepala Dinas dan perumusan alternatif pemecahannya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas umum pemerintahan di bidang kesehatan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; dan
- Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidangnya.