Kepala Dinas

Surel Cetak PDF

 

drg. H. Ahmad Haris

 

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja dinas.
  2. Rincian tugas Kepala Dinas :

 

  • Menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Dinas;
  • Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
  • Merumuskan dan menetapkan visi dan misi serta rencana strategik dan program kerja dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah;
  • Menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional di bidang kesehatan;
  • Menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Dinas;
  • Menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan satuan organisasi dinas;
  • Melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah atau unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dinas;
  • Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Kepala Dinas dan perumusan  alternatif pemecahannya;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas umum pemerintahan di bidang kesehatan;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; dan
  • Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidangnya.

 

Unit Layanan

Login

DINAS KESEHATAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
Jl. Ir. H. Djuanda Kota Tasikmalaya 46151 Telp.(0265) 342437 Fax. 342438
http://dinkes.tasikmalayakota.go.id

Anda berada di Profile Kepala Dinas