Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Surel Cetak PDF
  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan pemberdayaan masyarakat dan pembinaan pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM).
  2. Rincian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat :
  • Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ;
  • Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;
  • Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan teknis operasional pembinaan pengembangan ukbm;
  • Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan kelembagaan perilaku hidup bersih dan sehat (phbs) di institusi (pendidikan, kesehatan, rumah tangga, tempat-tempat umum dan di tempat kerja);
  • Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan ukbm;
  • Melaksanakan koordinasi dan kerjasama / kemitraan dalam rangka pengembangan ukbm;
  • Melaksanakan pembinaan peningkatan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ukbm;
  • Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas seksi pemberdayaan masyarakat dan mencarikan alternatif pemecahannya;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan seksi pemberdayaan masyarakat;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

Unit Layanan

Login

Anda berada di Profile Bidang Promosi Kesehatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat