Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Senin, 02 Agustus 2010 02:20
Admin
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan pemberdayaan masyarakat dan pembinaan pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM).
- Rincian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat :
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan teknis operasional pembinaan pengembangan ukbm;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan kelembagaan perilaku hidup bersih dan sehat (phbs) di institusi (pendidikan, kesehatan, rumah tangga, tempat-tempat umum dan di tempat kerja);
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan ukbm;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama / kemitraan dalam rangka pengembangan ukbm;
- Melaksanakan pembinaan peningkatan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ukbm;
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas seksi pemberdayaan masyarakat dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan seksi pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.