Seksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Senin, 02 Agustus 2010 02:20
Admin
- Seksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM) mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (JPKM).
- Rincian tugas Seksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM):
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (jpkm);
- Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis operasional pembinaan pengembangan jpkm;
- Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan dan penilaian penyelenggaraan pengembangan jpkm;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan jpkm;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama / kemitraan dalam rangka pengembangan jpkm;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan sistem pembiayaan kesehatan, yaitu melaksanakan pembentukan pembinaan dan pengembangan jpkm di kelompok-kelompok masyarakat, pendidikan dan pekerja sektor informal;
- Melaksanakan pengelolaan program jaminan kesehatan nasional (jamkesnas) / jaminan kesehatan sosial (jamkesos);
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (jpkm) dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan seksi jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (jpkm);
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.