Seksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Surel Cetak PDF

  1. Seksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM) mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (JPKM).
  2. Rincian tugas Seksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM):

 

  • Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (jpkm);
  • Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis operasional pembinaan pengembangan jpkm;
  • Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan dan penilaian penyelenggaraan pengembangan jpkm;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan jpkm;
  • Melaksanakan koordinasi dan kerjasama / kemitraan dalam rangka pengembangan jpkm;
  • Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan sistem pembiayaan kesehatan, yaitu melaksanakan pembentukan pembinaan dan pengembangan jpkm di kelompok-kelompok masyarakat, pendidikan dan pekerja sektor informal;
  • Melaksanakan pengelolaan program jaminan kesehatan nasional (jamkesnas) / jaminan kesehatan sosial (jamkesos);
  • Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (jpkm) dan mencarikan alternatif pemecahannya;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan seksi jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (jpkm);
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

 

Unit Layanan

Login

Anda berada di Profile Bidang Promosi Kesehatan Seksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat