Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan
Senin, 02 Agustus 2010 02:21
Admin
- Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan, penyelenggaraan penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan kepada masyarakat.
- Rincian tugas Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan :
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan;
- mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data penyebarluasan serta pengembangan materi informasi dan komunikasi kesehatan;
- melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan;
- melaksanakan penyiapan bahan teknis pembinaan peningkatan kemampuan petugas kesehatan dalam memanfaatkan sarana dan metode promosi kesehatan;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama / kemitraan dalam rangka penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan;
- melaksanakan pembinaan peningkatan penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan;
- menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.