Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan

Surel Cetak PDF

  1. Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan, penyelenggaraan penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan kepada masyarakat.
  2. Rincian tugas Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan :

 

  • melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan;
  • mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data penyebarluasan serta pengembangan materi informasi dan komunikasi kesehatan;
  • melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan;
  • melaksanakan penyiapan bahan teknis pembinaan peningkatan kemampuan petugas kesehatan dalam memanfaatkan sarana dan metode promosi kesehatan;
  • melaksanakan koordinasi dan kerjasama / kemitraan dalam rangka penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan;
  • melaksanakan pembinaan peningkatan penyebarluasan informasi dan komunikasi kesehatan;
  • menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan;
  • melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

Unit Layanan

Login

Anda berada di Profile Bidang Promosi Kesehatan Seksi Informasi dan Komunikasi Kesehatan