Bidang Promosi Kesehatan
Senin, 12 Juli 2010 00:00
Admin
- Bidang Promosi Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan petunjuk teknis pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat, Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), mengembangkan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM) serta penyebarluasan informasi kesehatan melalui peningkatan informasi dan komunikasi kesehatan kepada masyarakat.
- Rincian tugas Bidang Promosi Kesehatan :
- melaksanakan penyusunan rencana program kerja Bidang Promosi Kesehatan;
- mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan sistem pembiayaan kesehatan;
- menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan usaha kesehatan berswadaya masyarakat;
- menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan media serta alat promosi kesehatan;
- menyelenggarakan penyusunan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ;
- menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan teknis pemeliharaan, peningkatan pengembangan ilmu dan teknologi di bidang promosi kesehatan dan peran serta masyarakat ;
- menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat, UKBM, mengembangkan JPKM serta penyebarluasan informasi kesehatan melalui peningkatan informasi dan komunikasi kesehatan kepada masyarakat.
- menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Promosi Kesehatan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Bidang Promosi Kesehatan ;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.