Seksi Kesehatan Khusus
Senin, 02 Agustus 2010 04:31
Admin
- Seksi Kesehatan Khusus mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan pembinaan kesehatan khusus.
- Rincian tugas Seksi Kesehatan Khusus :
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Khusus;
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data hasil inventarisasi dan identifikasi kegiatan kesehatan gigi, mata, laboratorium dan upaya kesehatan khusus lainnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pembinaan pelayanan kegiatan kesehatan gigi, mata, laboratorium dan upaya kesehatan khusus lainnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pemberdayaan dan pengembangan serta pelayanan kesehatan swasta / khusus;
- Melaksanakan pemberdayaan pelayanan kesehatan swasta / khusus;
- Melaksanakan upaya pembinaan dan pelayanan kesehatan / pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji Indonesia;
- Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi, pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan khusus swasta;
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Khusus dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Seksi Kesehatan Khusus;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.