Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan

Surel Cetak PDF
  1. Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan pembinaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
  2. Rincian tugas Seksi  Kesehatan Dasar dan Rujukan :
  • Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Dasar dan  Rujukan;
  • Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan standarisasi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
  • Melaksanakan penyiapan bahan advokasi, kemitraan, fasilitasi dalam manajemen kesehatan dasar dan rujukan;
  • Melaksanakan pembinaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
  • Melaksanakan pembinaan peningkatan kemampuan sarana pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
  • Melaksanakan pembinaan peningkatan kemampuan rujukan puskesmas / puskesmas DTP / rumah sakit;
  • Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan peningkatan jaringan pelayanan keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan;
  • Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan pembiayaan kesehatan bagi keluarga miskin;
  • Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi, akreditasi, dan sertifikasi serta pembinaan dan pengawasan sarana/ upaya/teknologi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
  • Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan, dan mencarikan alternatif pemecahannya;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Seksi  Kesehatan Dasar dan Rujukan.
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

Unit Layanan

Login

Anda berada di Profile Bidang Pelayanan Kesehatan Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan