Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan
Senin, 02 Agustus 2010 04:30
Admin
- Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan pembinaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
- Rincian tugas Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan :
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan;
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan standarisasi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
- Melaksanakan penyiapan bahan advokasi, kemitraan, fasilitasi dalam manajemen kesehatan dasar dan rujukan;
- Melaksanakan pembinaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
- Melaksanakan pembinaan peningkatan kemampuan sarana pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
- Melaksanakan pembinaan peningkatan kemampuan rujukan puskesmas / puskesmas DTP / rumah sakit;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan peningkatan jaringan pelayanan keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan pembiayaan kesehatan bagi keluarga miskin;
- Melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi, akreditasi, dan sertifikasi serta pembinaan dan pengawasan sarana/ upaya/teknologi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan, dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.