Seksi Kefarmasian
Senin, 02 Agustus 2010 04:32
Admin
- Seksi Kefarmasian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan pembinaan kefarmasian.
- Rincian tugas Seksi Kefarmasian :
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kefarmasian;
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kefarmasian serta bahan makanan dan minuman
- Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan standarisasi di kefarmasian dan produksi makanan serta minuman;
- Melaksanakan penyiapan bahan standarisasi persyaratan usaha di bidang farmasi ;
- Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis penyuluhan serta pelaksanaan penyuluhan dalam bidang kefarmasian;
- Melaksanakan pengelolaan akreditasi, rekomendasi/ sertifikasi dalam bidang kefarmasian dan bahan makanan dan minuman serta obat tradisional;
- Melaksanakan pembinaan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol dan bahan-bahan berbahaya lainnya terhadap kesehatan kepada masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan teknis pengendalian, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian di bidang kefarmasian serta bahan makanan minuman;
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kefarmasian dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Kefarmasian;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.