Bidang Pelayanan Kesehatan
Senin, 12 Juli 2010 00:00
Admin
- Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembinaan puskesmas/rumah sakit, kesehatan khusus dan kefarmasian.
- Rincian tugas Bidang Pelayananan Kesehatan :
- menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Pelayanan Kesehatan;
- mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
- menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan serta pengadaan alat-alat kesehatan pada puskesmas dan puskesmas pembantu;
- menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan kesehatan khusus;
- menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan pengembangan kefarmasian;
- menyelenggarakan pembinaan, dan pengawasan pengembangan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembinaan puskesmas/rumah sakit, kesehatan khusus, kefarmasian;
- menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Pelayanan Kesehatan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Bidang Pelayanan Kesehatan;
- melaksanakan kordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.