Bidang Pelayanan Kesehatan

Surel Cetak PDF

 

  1. Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembinaan puskesmas/rumah sakit, kesehatan khusus dan kefarmasian.
  2. Rincian tugas Bidang Pelayananan Kesehatan :
  • menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Pelayanan Kesehatan;
  • mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
  • menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
  • menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan serta pengadaan alat-alat kesehatan pada puskesmas dan puskesmas pembantu;
  • menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan kesehatan khusus;
  • menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembinaan pengembangan kefarmasian;
  • menyelenggarakan pembinaan, dan pengawasan pengembangan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembinaan puskesmas/rumah sakit, kesehatan khusus, kefarmasian;
  • menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Pelayanan Kesehatan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
  • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan Bidang Pelayanan Kesehatan;
  • melaksanakan kordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

Unit Layanan

Login

DINAS KESEHATAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
Jl. Ir. H. Djuanda Kota Tasikmalaya 46151 Telp.(0265) 342437 Fax. 342438
http://dinkes.tasikmalayakota.go.id

Anda berada di Profile Bidang Pelayanan Kesehatan