Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit
Senin, 02 Agustus 2010 04:44
Admin
- Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan dan pengawasan upaya pengamatan serta pencegahan penyakit.
- Rincian tugas Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit :
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit ;
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi di bidang pengamatan dan pencegahan penyakit;
- Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis penyelenggaraan upaya pengamatan dan pencegahan penyakit;
- Melaksanakan penyiapan bahan sistem survailans, kewaspadaan dini dan faktor resiko serta upaya penanggulangan kejadian luar biasa (KLB)/wabah dan bencana secara berjenjang;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengamatan serta pencegahan penyakit;
- Melaksanakan kerjasama serta kemitraan dalam upaya pengamatan dan pencegahan penyakit;
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Penanggulangan Penyakit;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.