Seksi Penanggulangan Penyakit
Senin, 02 Agustus 2010 04:43
Admin
- Seksi Penanggulangan Penyakit mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pelaksanaan, dan pembinaan upaya penanggulangan penyakit .
- Rincian tugas Seksi Penanggulangan Penyakit :
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penanggulangan Penyakit;
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi penanggulangan penyakit;
- Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan standarisasi penanggulangan penyakit;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan upaya penanggulangan penyakit;
- Melaksanakan penyiapan bahan penanggulangan penyakit menular langsung;
- Melaksanakan penyiapan bahan penanggulangan penyakit yang bersumber dari binatang;
- Melaksanakan penyiapan bahan pengendalian penyakit tidak menular serta gangguan akibat kecelakaan dan cidera;
- Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama serta kemitraan dalam upaya penanggulangan penyakit;
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Penanggulangan Penyakit dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Penanggulangan Penyakit;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.