Seksi Kesehatan Lingkungan
Senin, 02 Agustus 2010 04:44
Admin
- Seksi Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pembinaan dan pengawasan upaya penyehatan lingkungan.
- Rincian tugas Seksi Kesehatan Lingkungan :
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Lingkungan;
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi penyehatan lingkungan;
- Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan pelaksanaan upaya penyehatan lingkungan;
- Melaksanakan penyiapan bahan standarisasi dan pembinaan teknis di bidang pengawasan kualitas air dan lingkungan;
- Melaksanakan penyiapan bahan standarisasi dan pembinaan teknis di bidang penyehatan dan pengelolaan tempat umum industri, dan makanan minuman;
- Melaksanakan penyiapan bahan standarisasi dan pembinaan teknis di bidang penyehatan lingkungan dan pencemaran lingkungan permukiman;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan standar upaya penyehatan lingkungan ;
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Lingkungan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Kesehatan Lingkungan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.