Bidang PDKL
Senin, 12 Juli 2010 00:00
Admin
- Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, dan pembinaan di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
- Rincian tugas Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan:
- melaksanakan penyusunan program kerja Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan;
- mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
- menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelaksanaan dan pembinaan upaya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
- menyelenggarakan peningkatan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia (SDM) penanganan penyakit dan penyehatan lingkungan;
- menyelenggarakan upaya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
- menyelenggarakan kerjasama/kemitraan dengan unit kerja terkait dalam upaya bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
- menyelenggarakan pemantauan sarana dan prasarana bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
- menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan;
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.