Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat
Senin, 02 Agustus 2010 04:36
Admin
- Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pelaksanaan, dan pembinaan upaya perbaikan gizi keluarga dan masyarakat.
- Rincian tugas Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat :
- Melaksananakan penyusunan program kerja Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat;
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi di bidang upaya perbaikan gizi;
- Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan standarisasi upaya perbaikan gizi;
- Melaksanakan upaya perbaikan gizi yang meliputi Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK), pelayanan gizi institusi, penanggulangan masalah gizi dan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG);
- Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama/kemitraan di bidang perbaikan gizi;
- Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penilaian serta pembinaan upaya perbaikan gizi;
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.