Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia
Senin, 02 Agustus 2010 04:37
Admin
- Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia) mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis, pelaksanaan dan pembinaan program kesehatan serta rujukan ibu dan lansia.
- Rincian tugas Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia):
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia);
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi di bidang kesehatan ibu, bayi dan lansia.
- Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk teknis dan standarisasi program kesehatan ibu, bayi dan lansia;
- Melaksanakan upaya kesehatan ibu dan keluarga berencana yang meliputi pemeriksaan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas dan bayi, pertolongan persalinan dan pelayanan medis KB;
- Melaksanakan upaya bina lansia yang meliputi pemeriksaan fisik, mental dan emosional serta laboratorium;
- Melaksanakan kerjasama/kemitraan di bidang kesehatan ibu bayi dan lansia;
- Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penilaian serta pembinaan program kesehatan ibu, bayi dan lansia;
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia) dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Seksi Kesehatan Ibu dan Lanjut Usia (Lansia);
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.