Bidang KESGA
Senin, 12 Juli 2010 00:00
Admin
- Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan dan pembinaan program pengembangan kesehatan keluarga dan masyarakat serta upaya perbaikan gizi.
- Rincian tugas Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat:
- melaksanakan penyusunan program kerja Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat;
- mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pengembangan kesehatan keluarga dan masyarakat serta upaya perbaikan gizi;
- menyelenggarakan penyusunan standarisasi, pembinaan dan peningkatan kesehatan keluarga dan masyarakat serta upaya perbaikan gizi;
- menyelenggarakan pembinaan usaha pemeliharaan kesehatan keluarga dan masyarakat serta upaya perbaikan gizi;
- menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat dan mencarikan alternatif pemecahannya;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat;
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.